Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa I EKO YULI SETIAWAN Bin (Alm) H. ASROR bersama dengan terdakwa II TEGUH SANTOSA ALIAS CAPLUK BIN (Alm) SUWARDI, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah kos/kontrakan Jalan Medoho Permai II Rt 09 Rw 10 Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,
-Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP.-
|