| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 528/Pid.Sus/2025/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 528/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5411/M.3.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) bersama saksi REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO dan saksi JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 45 Kel. Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa terdakwa AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) bersama saksi REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO dan saksi JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 45 Kelurahan Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kecamatan. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
