Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
489/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. ANGGYA ADE IRAWAN bin DARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 489/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4133/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANGGYA ADE IRAWAN bin DARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

     

-----------Bahwa Terdakwa ANGGYA ADE IRAWAN Bin DARTO pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Sriwibowo VIII, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dan di Jalan Bandungrejo, Kelurahan Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Semarang dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Semarang, oleh karenanya Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Subsidiair :

-----------Bahwa Terdakwa ANGGYA ADE IRAWAN Bin DARTO pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Sriwibowo VIII, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dan di Jalan Bandungrejo, Kelurahan Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Semarang dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Semarang, oleh karenanya Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya