Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
698/Pid.B/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H YUKI RANGGA PATRIYA anak dari HARY APRIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 698/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6689/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUKI RANGGA PATRIYA anak dari HARY APRIJANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa  YUKI RANGGA PATRIYA anak dari HARY APRIJANTO pada waktu yang antara bulan Maret 2022 s/d Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022 s/d Tahun 2023, bertempat di Harris Hotel Sentraland Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Kel. Karangkidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atam pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

 

-----Perbuatan Terdakwa YUKI RANGGA PATRIYA anak dari HARY APRIJANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP  ------------------------

 

Subsidair

 

------- Bahwa Terdakwa  YUKI RANGGA PATRIYA pada waktu yang antara bulan Maret 2022 s/d Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022 s/d Tahun 2023, bertempat di Harris Hotel Sentraland Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Kel. Karangkidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atam pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

 

-----Perbuatan Terdakwa YUKI RANGGA PATRIYA anak dari HARY APRIJANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP  ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya