Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
207/Pid.B/2024/PN Smg | Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. | V. ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari (Alm) WIDYATMIKO S. ANTONIUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2034/M.3.10/Eoh.2/4/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa V ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari WIDYATMIKO S ANTONIUS pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Asrama Taman Biji Sesawi Jl. Lamongan Barat IX/10 Rt.2 Rw.5 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP
ATAU Kedua Bahwa terdakwa V ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari WIDYATMIKO S ANTONIUS pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Asrama Taman Biji Sesawi Jl. Lamongan Barat IX/10 Rt.2 Rw.5 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 359 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |