Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
608/Pid.Sus/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. SANTOSO SULISTIYO bin BAMBANG RIYANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 608/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5565/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa SANTOSO SULISTIYO bin BAMBANG RIYANTO (alm), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Gayamsari V Dalam Rt. 03 Rw. 11, kelurahan Gemah, kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu-shabu.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa terdakwa SANTOSO SULISTIYO bin BAMBANG RIYANTO (alm), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jl. Gayamsari V Dalam Rt. 03 Rw. 11, kelurahan Gemah, kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya