Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
293/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Aryatama Prasetya Wibawa
2.Salimov Robi Pangestu
3.Dhina Natalia Rihatin. SP
4.Maria Gracia Julieta
1.Widianto, S.Kom
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang
3.PT. Bank Perekonomian Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Aryatama Prasetya Wibawa
2Salimov Robi Pangestu
3Dhina Natalia Rihatin. SP
4Maria Gracia Julieta
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Luqman HakimAryatama Prasetya Wibawa
2Luqman HakimSalimov Robi Pangestu
3Luqman HakimDhina Natalia Rihatin. SP
4Luqman HakimMaria Gracia Julieta
Pihak
NoNama
1Widianto, S.Kom
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang
3PT. Bank Perekonomian Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Ojk Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
2Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik terhadap objek sengketa, yakni :
    1. Penggugat I

Perum Kalandra City No. A.35, dengan luas bangunan 58 M2 dan Luas Tanah 123 M2, SHM No. 05487/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Objek Sengketa I.

  1. Penggugat II

Perum Kalandra City No. A.40, dengan luas bangunan 52 M2 dan Luas Tanah 132 M2, SHM No. 05482/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Objek Sengketa II.

  1. Penggugat III

Perum Kalandra City No. A.31, dengan luas bangunan 58 M2 dan Luas Tanah 222 M2, SHM No. 05490/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Objek Sengketa III.

  1. Penggugat IV

Perum Kalandra City No. A.15, dengan luas bangunan 52 M2 dan Luas Tanah 120 M2, SHM No. 05427/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Objek Sengketa IV.

  1. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat I, yaitu dengan sengaja tidak memberikan Asli Sertifikat Objek Sengketa kepada Tergugat II, dan tidak segera melaksanakan Penandatanganan Akta Jual Beli padahal sudah ada SPPJB Tanah dan Bangunan serta Perjanjian Kredit, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat II, yaitu dengan sengaja memberikan fasilitas kredit kepada Para Penggugat tanpa adanya Asli Sertifikat Objek Sengketa dengan tidak segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Turut Tergugat I, yaitu dengan sengaja membiarkan/mengabaikan tindakan dari  Tergugat I dan Tergugat II tidak segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Objek sengketa kepada Tergugat I setelah adanya pelunasan.
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Objek Sengketa kepada Tergugat II.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan penandatanganan AJB terhadap Objek Sengketa kepada Para Penggugat, atau jika Penandatanganan AJB tidak bisa dilakukan, maka menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.562.683.145,00,- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga total kerugian sebesar Rp. 3.562.683.145,00,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) kepada Para Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini dibacakan.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi.
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memblokir Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak