Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
428/Pid.Sus/2024/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | JUMANTO bin (Alm) TIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 428/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3722/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Jumanto bin Timan pada hari Selasa tanggal 04 Juni tahun 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kampung Sumurbong Nomor 13 RT 04 RW 06 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Jumanto bin Timan pada hari Selasa tanggal 04 Juni tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di traffic light depan toko Nam Bie yang terletak di jalan Pemuda Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |