Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT. Metropolitan Golden Management PT. Cahaya Surya Selatan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Metropolitan Golden Management
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Intan Eka Putri, S.H.PT. Metropolitan Golden Management
Pihak
NoNama
1PT. Cahaya Surya Selatan
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN;
4. Menunjuk dan mengangkat :
a. Sdr. Ariawati Nunung Dwi Saktini, S.H., Sp. Not. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hükum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : Nomor : AHU-70 AH.04.06.2022, beralamat kantor di Jl. Jendral Sudirman Timur No. 703, Kel. Purwokerto Wetan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah;
b. Sdr. Jamendra Sitorus, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hükum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-179 AH.04.05-2022, beralamat kantor di Jl. Bumijo Tengah, No.22, RT.032, RW.007, Kel. Bumijo, Kec. Jetis, Provinsi D.I. Yogyakarta;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN dinyatakan Pailit.
5. Menetapkan sidang yang merupåkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT.  CAHAYA SURYA SELATAN.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak