Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg HIMAWAN RIZKA FIRMANTO PT BANK MEGA Tbk REGIONAL JAWATENGAH Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Agu. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HIMAWAN RIZKA FIRMANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk REGIONAL JAWATENGAH
Pihak
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT bersalah telah melakukan tindakan tidak baik dengan melakukan pengurangan karyawan dengan:

 

  • Secara SISTEMATIS Memaksa, Mengintimidasi kepada PENGGUGATuntuk membuat surat pernyataan & surat pengunduran diri dengan Menjanjikan kepada Penggugat Hak Pesangon karyawan PHK.
  •  Melakukan tindakan DISKRIMINATIF kepada Pekerja/Pegawai dengan adanya pengurangan atau  Effisiensi  tidak sama bagi karyawan.
  1. Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT Bersalah dengan sikap atau tindakan yang sengaja dan sistematis tidak memberikan Ruang dalam pembentukan Serikat Pekerja/serikat buruh sehingga Pekerja/Buruh tidak bisa mendapatkan hak menjadi anggota serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana yang dimaksud pada pasal 104 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
  2. Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT Bersalah telah melakukan tindakan tidak memberikan ruang & pembentukan Lembaga Bipartit sehingga Pekerja/Buruh tidak bisa mendapatkan hak musyawarah penyeselesain masalah hubungan industrial, melangar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 136 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa sikap TERGUGAT adalah salah,  tidak melakukan upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, serta tindakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial yang melanggar sebagaimana yang dimaksud pada pasal  151 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT bersalah dengan sikap atau tindakan dengan cara agar TERGUGAT tidak  membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sejak bulan April 2022 melangar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 155 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah karena Effisiensi Perusahaan sebagaimana yang selebihnya dimaksud pada pasal 164 ayat (3) Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak normatif PENGGUGAT sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) serta sesuai ketentua pasal 155 Undang Undang No. 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni total senilai Rp.  345.449.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang Pesangon                                                       =  Rp.   205.700.000,00

b. Uang Penghargaan Masa Kerja                                  =  Rp.     46.750.000,00

c. Uang Penggantian Hak

  1.  

= Rp.31.556.000,00

d.Hak Upah Proses                                                      = Rp.      56.100.000,00

 

  1. Total yang diterima adalah senilai Rp.  345.449.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).

atau sampai ada ketatapan lembaga hubungan industrial

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak