Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Paspor milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca : ENDANG LILIS SETYONINGSIH, tanggal lahir 09 September 1970 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : LILIES SETYONINGSIH YUDANINGRUM, tanggal lahir 09 September 1976 ;
- Memberi ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|