Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Smg WINARYO RUSTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2.   Menyatakan secara hukum sah jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung luas 140 m2 atas nama pemegang hak Rani terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan Rani tanggal 15 Mei 1999.
  3.         Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung atas nama Rani. Surat Ukur tanggal 12-11-1996 No. 11.01.06.01.00075/1996, luas 140 m2. Terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan batas-batas :

      Sebelah Utara:Tanah Rustini

      Sebelah Timur:Jalan

      Sebelah Selatan:Jalan

      Sebelah Barat:Tanah Ngadiman

     

  1.  Menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi/ingkar janji karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi atas nama Winaryo / Penggugat.
  2.         Menyatakan secara hukum mengijinkan kepada Penggugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi atas nama Winaryo / Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
  3.         Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi nama WINARYO.
  4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak