Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa terdakwa WALYUDI Bin TUKIMANsecara bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. Saiful (DPO)padahariSelasatanggal 25 Agustus 2020 sekirapukul03.30 Wibatausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu tertentu tahun2020bertempat di Tambangan Rt. 01 Rw. 01 Kel. TambanganKec. Mijenkota Semarang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa mencoba melakukan telahmengambilbarangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban MIMID KUSNIARTO BIN DJ SOEPRAPTO (ALM)atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dike hendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dariadanyapermulaanpelaksanaandantidakselesainyapelaksanaanitu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |