Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Whaywen
2.Tapa Muryana
3.Andhika Sandy Utama
4.Suyitna
CV. Garuda Solo Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Whaywen
2Tapa Muryana
3Andhika Sandy Utama
4Suyitna
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Sugiyatno, S.H.Whaywen
2Danang Sugiyatno, S.H.Tapa Muryana
3Danang Sugiyatno, S.H.Andhika Sandy Utama
4Danang Sugiyatno, S.H.Suyitna
Pihak
NoNama
1CV. Garuda Solo Perkasa
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat nyata-nyata tidak membayar upah sesuai yang dijanjikan /yang biasa diterima Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah kepada Para Penggugat masing-masing sebesar:

a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp.11.601.000,-

b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.200.855.900,-

c. Penggugat III (Andhika) Sandy Utama  sebesar Rp.37.206.000,-

d. Penggugat IV (Suyitna) sebesar Rp.33.521.500,-

  1. Menyatakan Tergugat nyata-nyata tidak membayar THR tahun 2025
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus THR tahun 2025 Para Penggugat masing-masing sebesar:

a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp. 3.300.000,-

b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.30.300.000,-

c. Penggugat III (Andhika Sandy Utama) sebesar Rp.7.900.000,-

d. Penggugat IV (Suyitna sebesar) Rp.7.200.000,-

   6. Menyatakan PHK antara Para Penggugat dengan Tergugat karena mengundurkan diri.

   7. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi PHK mengundurkan diri kepada Para Penggugat masing-masing sebesar:

a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp.18.125.448,-

b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.93.936.000,-

c. Penggugat III (Andhika Sandy Utama) sebesar Rp.8.848.000,-           

d. Penggugat IV (Suyitna) sebesar Rp.4.608.000,-

8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak