Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
516/Pid.Sus/2025/PN Smg FARIDA, SH, MH YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5344/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1FARIDA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK bersama-sama dengan saksi AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) dan saksi RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di dalam kamar Blok Ekalawya No. 15, Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK bersama-sama dengan saksi AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) dan saksi RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di dalam kamar Blok Ekalawya No. 15, Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya