Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan 1.WIWIN YULIATI
2.SETYOWIDONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 8.994.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 99439401/980/01/23 tanggal  13 - 01 - 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 99439401/980/01/23 tanggal  13 - 01 - 2023;
  6. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  8.994.500,- ( Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  4.201.064,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.794.336,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  8.994.500,- ( Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  4.201.064,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.794.336,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SUKOREJO, Kecamatan GUNUNGPATI, KotaSemarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02647 atas nama MOCH ROSIT, dengan luas 668 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 185/SUKOREJO/1998tanggal 22-12-1998 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak