Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Bangetayu | 1.MUNAWAROH 2.MAT ICHSAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.731.141,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Pokok Rp. 183.258.470 , Sisa Bunga Rp. 17.472.671
Tunggakan Pokok Rp. 9.068.215, Tunggakan Bunga Rp. 17.472.671 , 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 4.829.772 , ( Empat juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan AGUSTUS 2023 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 15 AGUSTUS 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 20 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya. 9. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU WETAN, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4570 atas nama MUNAWAROH, dengan luas 152 m2 berdasarkan Surat Ukur No 01201/BANGETAYU WETAN/2011 tanggal 20 – 10 - 2011 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |