Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
193/Pdt.G/2020/PN Smg OENNY JAUWHANNES. Dkk KAWEDAR SUNARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. BOEDHY KOESWHARTO, SH dan RekanOENNY JAUWHANNES. Dkk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat I danPenggugat II untuk seluruhnya ;

2.Menyatakansahdanberhargasitajaminan yang dimohonkan ;

3.Menyatakan TergugattelahmelakukanPerbuatanMelawanHukumterhadapPenggugat I danPenggugat II ;

4.Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat I danPenggugat II akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :

Kerugian Materiil

-PenggugatI tidak pernah mendapatkan fee brand dari Tergugat terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN KERJASAMA KSO tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan sekarang (Mei 2020) (+/- 33 bulan), dengan total jumlah kerugian Rp. 2000,- / krat x 45.000 krat tiap bulan = Rp. 90.000.000 / bulan x 33bulan = Rp. 2.970.000.000,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) ;

-Karena Penggugat I telah berhenti berproduksi di Pabrik MAKLOON, PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat) dan pengelolaannya / produksinyadilanjutkan oleh Tergugat, maka seharusnyaTergugatmengembalikankepadaPenggugat I uang jaminanproduksi yang pernah diberikan Penggugat I kepada PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat), senilai Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ;

-Akibat dari perbuatan Tergugat yang tanpa seizin dariPenggugat I  menggunakan uang jaminan produksi yang pernah diberikan Penggugat I kepada PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat), terhitungsejakberakhirnya PERJANJIAN KERJASAMA (KSO) antaraPenggugat I denganTergugatpadatanggal 31 bulanDesember 2017 sampaidengansekarang (30 bulan),sehingga telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat I sebesar : Rp. 473.000.000,- x 30 bulan x 25% = Rp. 3.547.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

-Sejak Januari 2019 sampai dengan sekarang (16 bulan), hasil produksi Merek INDOTEH tidak lagi didistribusikan olehTergugatmelalui Penggugat II yang bertindak selaku Distributor tunggalMerek INDOTEH, sehingga jumlah kerugian Penggugat II adalah minimal produksi 45.000 krat x harga beli dari Tergugat Rp. 26.000,- = Rp. 1.170.000.000,-, dikurangi 45.000 krat x harga jual ke konsumenRp. 33.000,-  = Rp. 1.485.000.000,-. Profit  ;  Rp. 1.485.000.000,- - Rp. 1.170.000.000,- = Rp. 315.000.000,- x 16 bulan = Rp. 5.040.000.000,- (lima milyar empat puluh juta rupiah) ;

-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

Kerugian In Materiil

-Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis dan customer, sehingga  menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;

5.Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat I danPenggugat II dengan perincian adalah sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil

-PenggugatI tidak pernah mendapatkan fee brand dari Tergugat terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN KERJASAMA KSO tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan sekarang (Mei 2020) (+/- 33 bulan), dengan total jumlah kerugian Rp. 2000,- / krat x 45.000 krat tiap bulan = Rp. 90.000.000 / bulan x 33bulan = Rp. 2.970.000.000,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) ;

-Karena Penggugat I telah berhenti berproduksi di Pabrik MAKLOON, PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat) dan pengelolaannya / produksinyadilanjutkan oleh Tergugat, maka seharusnyaTergugatmengembalikankepadaPenggugat I uang jaminanproduksi yang pernah diberikan Penggugat I kepada PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat), senilai Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ;

-Akibat dari perbuatan Tergugat yang tanpa seizin dariPenggugat I  menggunakan uang jaminan produksi yang pernah diberikan Penggugat I kepada PT. TIRTA MEGAH CENDANA (Turut Tergugat), terhitungsejakberakhirnya PERJANJIAN KERJASAMA (KSO) antaraPenggugat I denganTergugatpadatanggal 31 bulanDesember 2017 sampaidengansekarang (30 bulan),sehingga telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat I sebesar : Rp. 473.000.000,- x 30 bulan x 25% = Rp. 3.547.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

-Sejak Januari 2019 sampai dengan sekarang (16 bulan), hasil produksi Merek INDOTEH tidak lagi didistribusikan olehTergugatmelalui Penggugat II yang bertindak selaku Distributortunggal Merek INDOTEH, sehingga jumlah kerugian Penggugat II adalah minimal produksi 45.000 krat x harga beli dari Tergugat Rp. 26.000,- = Rp. 1.170.000.000,-, dikurangi 45.000 krat x harga jual ke konsumenRp. 33.000,-  = Rp. 1.485.000.000,-. Profit  ;  Rp. 1.485.000.000,- - Rp. 1.170.000.000,- = Rp. 315.000.000,- x 16 bulan = Rp. 5.040.000.000,- (lima milyar empat puluh juta rupiah) ;

-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

Kerugian In Materiil

-Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis dan customer, sehingga  menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;

Secara tunai dan seketika ;

6.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semaranguntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyeksengketadanasset-asset milik Tergugat I danTergugat II berupa ;

 

Asset milikTergugat, berupa :

-Sebidangtanahdanbangunan di atasnyaberuparumahtempattinggal yang beralamat di Jl. Gajah Barat III / 6, RT. 004, RW. 009, Kelurahan Pandeanlamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,

7.MenghukumTergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugatlalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

8.Menyatakanagar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;

9.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;

10.MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini ;

A T A U

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak