Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
737/Pid.B/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | 1.AGUSTINO EKO PRAMANA al. TINO Bin EKO PUJIONO 2.MUHAMMAD ILHAM RAMANDANI als. KEBO Bin (alm) SUCIPTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 737/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 7056/M.3.10/Eku.2/12/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa I Agustino Eko Pramana als. Tino Bin Eko Pujiono dan Terdakwa II Muhammad Ilham Ramandani als. Kebo Bin (Alm) Sucipto secara bersama sama dengan Yovie Surya Alamsyah Als Yopi, Satria Kurniawan Als Ambon, Dzaki Arfin Krisdiyanto, (yang perkaranya diajukan secara terpisah), Pirlo als. Olong (belum tertangkap) dan Rico (belum tertangkap) pada hari Jum’at, tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Samping Apotik Layur Jl. Kakap No. 142 Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut / mati yaitu Korban Novan Tio Ollyvian.
Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa I Agustino Eko Pramana als. Tino Bin Eko Pujiono dan Terdakwa II Muhammad Ilham Ramandani als. Kebo Bin (Alm) Sucipto secara bersama sama dengan Yovie Surya Alamsyah Als Yopi, Satria Kurniawan Als Ambon, Dzaki Arfin Krisdiyanto, (yang perkaranya diajukan secara terpisah), Pirlo als. Olong (belum tertangkap) dan Rico (belum tertangkap) pada hari Jum’at, tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Samping Apotik Layur Jl. Kakap No. 142 Kel. Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu Korban Novan Tio Ollyvian.
Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |