Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan tidak menyerahkan Obyek sewa yang telah dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Akta Sewa Menyewa No. 11, tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar : Rp. 539.500.000,- (Lima ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT atas kerugian yang dialami PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam melaksanakan bunyi isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang pengadilan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|