Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2024/PN Smg VIDYA KHAIRUNNISA, SH AGUNG JOKO PRIYONO BIN SRIYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2190/M.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------      Bahwa terdakwa AGUNG JOKO PRIYONO Bin SRIYONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di depan Indomaret Puspanjolo Selatan Keacamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Serbuk Kristal Narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium krimininalistik dengan berat bersih 2,1782 gram.

 

--------      Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR  :

--------    Bahwa terdakwa AGUNG JOKO PRIYONO Bin SRIYONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di depan Indomaret Puspanjolo Selatan Keacamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Serbuk Kristal Narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium krimininalistik dengan berat bersih 2,1782 gram.

-------       Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya