Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2025/PN Smg | DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. | MUHAMMAD RENO DAMARA Bin BAMBANG SARJOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 264/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR --Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENO DAMARA Bin BAMBANG SARJOKO pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Gang Jl. Muwardi Raya, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto 3,09083 gram dan 1 (satu) buah bungkus permen kis warna ungu yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25604 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
SUBSIDAIR --Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENO DAMARA Bin BAMBANG SARJOKO pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Gang Jl. Muwardi Raya, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto 3,09083 gram dan 2 (dua) buah bungkus permen kis warna ungu yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus 0,25604 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
DAN
KEDUA --Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENO DAMARA Bin BAMBANG SARJOKO pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Gang Jl. Muwardi Raya, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis metamfetamina (shabu) bagi diri sendiri dengan berat netto 3,09083 gram dan 2 (dua) buah bungkus permen kis warna ungu yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus 0,25604 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |