--------Bahwa Terdakwa FUJI ANJAR PRIATNA Bin ANDIM pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 wib bertempat di parkiran sepeda motor kos Graha Nia Jl.TlogoTimun I Rt.01 Rw.08 Kel.Kalicari Kec.Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |