Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
540/Pdt.G/2024/PN Smg Whina Whiniyati 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Semarang c.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Patimura Semarang
2.Danika Yusmansyah
3.Seno Aji Nuswantoro
4.Yohannes Sugiyanto
5.Sujoko Liem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Whina Whiniyati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Adv. Bing Yusuf, S.E., S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.L.I., C.R.A., C.T.L.Whina Whiniyati
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Semarang c.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Patimura Semarang
2Danika Yusmansyah
3Seno Aji Nuswantoro
4Yohannes Sugiyanto
5Sujoko Liem
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V atau sekurang-kurangnya disebut PARA TERGUGAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 475.600.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
  • Rumah Kediaman dari Tergugat IV di Sampangan Baru III/B-39 RT 001, RW 002, Kel. Bendan Ngisor, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  • Ruko dari Tergugat IV di Jalan Erlangga Raya Nomor 41 Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  • Rumah Kediaman dari Tergugat V di Jalan Tamansari Blok A 1/2 RT 002, RW 006, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  • Ruko dari Tergugat V di Jalan Tlogosari Raya II Nomor 48e, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; 
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau sekurang-kurangnya disebut PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, dalam memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak