Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Mauindoh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 233.456.580,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian Kredit dengan nomor 71/SPK/AM/V/2021 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;

3.Menghukum tergugat untuk membayar tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda sebesar Rp. Rp. 233.456.580,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat ratus lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan puluh Rupiah);

4.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

5.Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak