Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekutorial terhadap objek tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02069 atas nama Penggugat I, yang terletak di Perumahan Cemara Pesona Asri Nomor 11, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Risalah Lelang (jika ada) yang diterbitkan oleh Tergugat III (KPKNL Semarang) terkait pelaksanaan lelang atas objek tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Chandra Suwarno) bukan merupakan pembeli beritikad baik atas objek lelang yang masih dihuni oleh Para Penggugat sebagai pemilik sah, serta tidak mempunyai hak untuk menguasai, menempati, atau memindahtangankan objek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat II (PT Bank Mandiri Persero Tbk.) dan Tergugat III (KPKNL Semarang) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah nilai lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I (Chandra Suwarno) untuk tidak melakukan tindakan pengosongan, penguasaan, peralihan hak, atau perbuatan apa pun terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02069 atas nama Penggugat I tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |