Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
471/Pid.Sus/2025/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 471/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5073/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia, terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO bersama-sama dengan saksi AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm) dan saksi SURYA BAHTIYAR Bin PURNOMO (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jln. Widuri Raya Kel. Genuk Sari Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perbuatan terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia, terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO bersama-sama dengan saksi AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm) dan saksi SURYA BAHTIYAR Bin PURNOMO (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di Klipang Permai Blok H No. 184 RT 001 RW. 023 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |