Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Smg SAPTANTI LASTARI, SH ASEP ZAKARIA Bin TARZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1999/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
NoNama
1SAPTANTI LASTARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ASEP ZAKARIA Bin TARZAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa Asep Zakaria bin Tarzan bersama sama dengan saksi Andi Koesworo alias butak Bin maryono (Alm) ( yang disidangkan dalam perkara lain)  pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan warung makan Bu jaka di kawasan Industri Candi yang beralamat di Jl. Gatot Subroto kel. Ngaliyan kec. Ngaliyan, kota.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,73145 Gram.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal  114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia terdakwa Asep Zakaria bin Tarzan bersama sama dengan saksi Andi Koesworo alias butak Bin maryono (Alm) ( yang disidangkan dalam perkara lain)  pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan warung makan Bu jaka di kawasan Industri Candi yang beralamat di Jl. Gatot Subroto kel. Ngaliyan kec. Ngaliyan, kota.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,74137 gram.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya