| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang tanggal 17 April 2014 antara Pelawan dan Terlawan I adalah sah dan mengikat kedua belah pihak ;
- Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan I , pada tanggal 17 April 2014, telah memperjanjikan obyek tanah dan bangunan bersertipikat HAK MILIK nomor 1309 terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kecamatan Pati, Kelurahan Plangitan, seluas + 240 M2 atas nama Pemegang Hak Mira Sentosa AMD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya, sebagai jaminan hutang ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian hutang antara Terlawan I dengan Pelawan yang terjadi pada tanggal 14 April 2014 yang disertai perjanjian pemberian jaminan berupa tanah dan bangunan SH Noi. 1309/Plangitan – Pati, tidak dapat ditumpagi oleh Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan yang dilakukan oleh Terlawan I dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang yang dilakukan sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 30 Juni 2014, sehingga pengikatan jaminan yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan bahwa dalam Perjanian Kredit No. 74 tanggal 30 Juni 2014 didapatkan klausula bahwa Telawan I menjamin bahwa atas obyek jaminan berupa tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan – Pati, tidak terbeban oleh sita atau pembebanan apapun oleh pihak ketiga, padahal faktanya tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan -Pati tersebut pada tanggal 14 April 2014 telah lebih dahulu diperjanjikan untuk menjadi jaminan hutang Terlawan I kepada Pelawan, sebagaimana Surat Perjanjian Hutang tanggal 14 April 2014, dari peristiwa hukum diatas, terbukti bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan ;
- Menyatakan bahwa oleh karena Perjanjian Kredit antara Terlawan I dengan Terlawan II (PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang) tidak sah karena telah ada perjanjian yang memperjanjikan barang jaminan lebih dahulu dan terdapat klausula yang menyatakan Terlawan I menjamin bahwa obyek jaminan tidak terbeban oleh adanya sita atau beban apapun dari pihak ketiga maka perjanjian kredit antara Terlawan I dengan Pelawwan sebagaimana Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 30 Juni 2014 menjadi tidak sah dan tidak mengikat ;
- Menyatakan bahwa oleh karena proses pelelangan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan – Pati yang dimnohon oleh Terlawan II dan dijadwalkan oleh Terlawan III pada tanggal 14 Oktober 2025, adalah tidak didasari oleh peristiwa hukum yang sah dan benar maka proses maupun pelelangan yang dijadwalkan adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan Pelawan ;
- Bahwa oleh karena proses maupun pelelangan atas obyek sengketa oleh Terlawan III yang dijadwalkan tanggal 14 Oktober 2025 adalah melawan hukum maka harus dinyatakan batal demi hukum dan atau dibatalkan ;
- Menghukum Terlawan I, II dan III untuk menyerahkan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan bersertipikat HAK MILIK nomor 1309 terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kecamatan Pati, Kelurahan Plangitan, seluas + 240 M2 atas nama Pemegang Hak Mira Sentosa AMD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya, kepada Pelawan ;
- Menghukum oleh karena Terlawan I, II dan III telah terbukti melakukan perbautan melawan hukum yang merugikan Pelawan maka mohon dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,-- (tiga milyar rupiah) ;
- Menghukum Turut Terlawan I, II, IIIdan IV, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini ;Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|