Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg SUMITRO Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAHSUMITRO
Pihak
Pihak
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap SUMITRO/Pemohon PKPU;

 

dan menyatakan SUMITRO/Pemohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap SUMITRO/Pemohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap SUMITRO/Pemohon PKPU;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Saudara VERRY SITORUS, S.H., berkantor di Law Office of Dss and Partners, dengan alamat di Plaza Pupuk Kaltim, Gedung B Lt.1, Jl. Kebun Sirih Raya No.6A, Jakarta Pusat 10110, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-47 tertanggal 9 April 2015; dan

 

  1. Saudara ULI INGOT HAMONANGAN SIMANUNGKALIT, S.H., berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Wing B, Lt.3, Suite 332, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-128 tertanggal 19 Mei 2016;

 

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila SUMITRO/Pemohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

 

  1. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SUMITRO/Pemohon PKPU;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak