Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT I, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) secara terpisah dan/atau secara bersama-sama.
- Menyatakan TERGUGAT I secara hukum bertanggung jawab atas Tanggung Jawab Hukum Vikarius (Vicarious Liability) atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah menolak dan mengabaikan tuntutan pertanggungjawaban hukum PENGGUGAT pasca mediasi kekeluargaan, serta menunjukkan Itikad Tidak Baik (Bad Faith).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan rincian:
- Kerugian Materiiil (Schade Materieel - termasuk Loss of Future Earning Capacity): Rp 500.000.000,-.
- Kerugian Immateriil (Schade Immaterieel - Pijn en Smart, Trauma, Disabilitas): Rp 1.800.000.000,-.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir (keterlambatan) sebesar 6% (enam persen) per tahun atas total kerugian tersebut, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) hingga seluruh pembayaran lunas.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT di dalam persidangan.
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset tidak bergerak milik TERGUGAT I yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Blok F5, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang (tanah dan bangunan pabrik); dan/atau Harta benda bergerak (termasuk rekening bank, kendaraan, dan peralatan) yang berada dalam penguasaan PARA TERGUGAT di manapun harta benda tersebut berada, hingga batas nilai total tuntutan kerugian.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad / UBV) berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng (Hoofdelijk) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |