Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
229/Pdt.Bth/2023/PN Smg SITI SUEFTIEN BINTI R.SOEKADI HADI SUMARTO 1.PT Bank Sahabat Sampoerna
2.ACHMAD BINADJA BIN TOEKIBUE ABDULLAH
3.PT Balai Lelang Mahkota
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BIBIK NURUDDUJA, S.AG., M.HSITI SUEFTIEN BINTI R.SOEKADI HADI SUMARTO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan  Para Terlawan agar melakukkan Penundaan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang diumumkan akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 terhadap Sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.405 seluas 247 M2 terletak di jalan Dewi Sartika III/20 kelurahan Sukorejo kecamatan Gunungpati kota Semarang a/n Terlawan II, pada point 2 diatas ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap

 

DALAM KONVENSI

PRIMER

1.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan;

2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar

3.Menyatakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.405 seluas 247 M2 terletak di di jalan Dewi Sartika III/20 kelurahan Sukorejo kecamatan Gunungpati kota semarang atas nama Terlawan II tidak memiliki batas - batas yang jelas. 

4.Membatalkan Pengikatan Hak Tanggungan atas sertifikat Hak Milik No.405 seluas 247 M2 m2 terletak di di jalan Dewi Sartika III/20 kelurahan Sukorejo kecamatan Gunungpati kota Semarang atas nama Terlawan II

5.Membatalkan penetapan lelang hak tanggungan atas sertifikat Hak Milik No.405 seluas 247 M2 m2 terletak di di jalan Dewi Sartika III/20 kelurahan Sukorejo kecamatan Gunungpati kota Semarang atas nama Terlawan II.

6..Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk melaksanakan pembatalan lelang.

7.Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8.Menghukum Terlawan I dan Terlawan IIuntuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak