Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
674/Pid.Sus/2024/PN Smg SATENO, SH, MH PURNOMO, S.H. bin SUGIYONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 674/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6371/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1PURNOMO, S.H. bin SUGIYONO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

---------- Bahwa terdakwa PURNOMO, S.H. Bin SUGIYONO bersama-sama dengan  MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO Bin SUKIMIN,  RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO,  IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. Bin BEJO SUNARJITO dan   AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI  (perkara terpisah), pada hari Selasa  tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli  2024  bertempat  di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19  RT. 002/RW. 010 Kelurahan Sendangmulyo  Kecamatan Tembalang  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

.------------- Perbuatan Terdakwa   PURNOMO, S.H. bin SUGIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

     Subsidair  :

----------- Bahwa terdakwa PURNOMO, S.H. Bin SUGIYONO bersama-sama dengan  MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO Bin SUKIMIN,  RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO,  IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. Bin BEJO SUNARJITO dan   AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI (perkara terpisah), pada hari Selasa  tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli  2024  bertempat  di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19  RT. 002/RW. 010 Kelurahan Sendangmulyo  Kecamatan Tembalang  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------- Perbuatan Terdakwa   PURNOMO, S.H. Bin SUGIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya