Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Smg MUH ZERI 1.Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik Polrestabes Semarang
2.Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat -----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwa dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/I/2022/POLDA JATENG/RESTABES SMG, tertanggal 12

Januari 2022 sehingga terbitlah Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/16/I/2022/Reskrim tanggal 13 Januari

2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/16/I/2022/Reskrim tanggal 14 Januari 2022 ;-------------------------

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan telah dituduh oleh Termohon Praperadilan I dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), Pasal 76 D jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;-------------------------------------------

 

  1. Bahwa Perbuatan cabul adalah perbuatan yang dilakukan secara keji, dalam arti sekitar lingkungan nafsu birahi kelamin seseorang baik dilakukan sendiri atau bersama-sama, yang mana secara spesifik dapat juga diartikan dan diperluas dengan perbuatan meraba-raba kelamin untuk mendapatkan klimaks ;l------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Persetubuhan adalah Peraduan atau Pertemuan antara anggota kelamin Laki-Laki dan Perempuan yang dimaksud untuk mendapatkan anak, dalam arti spesifik diartikan Kelamin Laki-Laki atau anggota Laki-Laki harus masuk kedalam kelamin Perempuan atau anggota Perempuan, sehingga Sang Laki-Laki mengeluarkan air mani atau dengan kata lain mengeluarkan SPERMA ;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Termohon Praperadilan I pada BAPnya tdk dapat menunjukkan dan membuktikan adanya suatu perbuatan keji dan birahi dari Pemohon Praperadilan serta Termohon I tidak dapat menunjukkan dan membuktikan kepada kami selaku Kuasa Hukum Pemohon adanya sentuhan kelamin yang masuk ke alat kelamin korban yang menyebabkan keluarnya

Sperma Pemohon sebagai bukti kuat dan sah bahwa Pemohon Praperadilan melakukan Perbuatan cabul atau

Persetubuhan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I pada Tempus delicti pada tanggal 31 Desember 2021 jam 18.30 Wib yang dilakukan oleh Pemohon adalah tidak benar karena pada Tempus delicti tersebut Pemohon tidak berada pada

tempat kejadian ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

 

  1. Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP mengatur mengenai Praperadilan adalah merupakan kewewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tentang:
    1. Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan/atau Penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa dari tersangka;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berdasarkan pada Putusan MK No.21/PUU-XII/2014,  kewenangan Praperadilan diperluas selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas mengenai: a. Penetapan tersangka;

b. Menyangkut sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan. ----------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa jika kita cermati bersama mengenai Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP berikut putusan MK No.21/PUU-XII/2014 mengenai perluasan penerapan Praperadilan, bahwa Praperadilan hanya membahas mengenai
    1. Penetapan Tersangka;
    2. Penggeledahan;
    3. Penyitaan;
    4. Penangkapan;
    5. Penahanan;
    6. Penghentian Penyidikan;
    7. Penghentian Penuntutan;
    8. Ganti Kerugian; dan
    9. Rehabilitasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sehingga dapatlah kita terapkan bahwa Praperadilan sesuai KUHAP pada Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 berikut putusan MK No.21/PUU-XII/2014  tidak ada mengatur Permohonan Praperadilan dapatlah di TOLAK dikarenakan :

  1. Yang digugat person;
  2. Surat Kuasa sudah pernah digunakan dan diubah secara sepihak. ------------------------------------------------------------        
  1. Bahwa dalam hal Prapedilan ini, Pemohon Praperadilan meminta kepada Para Penegak Hukum yaitu Polisi, Jaksa, Advokat dan kepada Para Penegak Keadilan yaitu Hakim untuk lebih profesional dalam Menegakkan Kebenaran sesuai fungsinya masing-masing dan janganlah sekali-sekali memanfaatkan jabatannya demi keuntungan dengan mengkriminalisasi seseorang dengan cara Mencari Celah hukumnya BUKAN penerapan hukum dalam Mencari

Kebenaran. “Ingat ALLAH/ Yang Membuat Hidup Maha Tahu dan Maha Melihat”. Semoga kalian semua terhindar dari

Laknatullah itu doa Pemohon Praperadilan ;---------------------------------------------------------------------------------------------        

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan dalam permohonannya akan membahas dan mempermasalahkan mengenai penetapan

Pemohon sebagai 

  1. Penetapan Tersangka; yang berkaitan dengan Pasal 7 dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tantang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Upaya Paksa. 
  2. Penggeledahan
  3. Penyitaan;  
  4. Penangkapan; dan 
  5. Penahanan;
  6. Penuntutan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tidak Sahnya Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan dan TiDAK Sahnya

Penangkapan

 

Pihak Dipublikasikan Ya