Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUR ARIFIN Bin SUHARNO pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di traffic light Jl. Majapahit Kel.Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa NUR ARIFIN membeli sabu kepada sdr. ACONG seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada saat berada di pedagang nasi di Jl. Majapahit, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang namun pada saat dilakukan pengambilan sabu sesuai dengan alamat yaitu di daerah SDN Candi 02, Kec. Candisari, Kota Semarang namun sabu tidak ditemukan
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa NUR ARIFIN di hubungi oleh seseorang yang mengaku teman dari Sdr. ACONG menggunakan Chat aplikasi Whatsapps “MAS SAYA TEMANNYA MAS ACONG SAYA MAU GANTI SABU YANG KEMARIN TIDAK ADA” lalu terdakwa NUR ARIFIN menjawab “IYA MAS”, kemudian sekira pukul 19.15 WIB terdakwa NUR ARIFIN Kembali di hubungi oleh teman Sdr. ACONG menggunakan chat aplikasi whatsapps mengirim foto gambar sabu yang berisi “0,5,bhn dibungkus soffell di isolatip Kuning sesuai panah”,
- Bahwa pukul 20.30 WIB terdakwa NUR ARIFIN mengajak Sdri. DESI TARIASIH untuk beli makan kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Type Scoopy Warna Coklat Nopol : H-5622-OQ menuju Lokasi sabu lalu terdakwa NUR ARIFIN tiba di Jl. Barito raya, Kel. Karang tempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang setibanya di Lokasi terdakwa NUR ARIFIN turun untuk mencari dan mengambil sabu sedangkan Sdri. DESI TARIASIH menunggu di pinggir jalan setelah sabu diambil kemudian terdakwa NUR ARIFIN bergegas meninggalkan lokasi
- Pada saat terdakwa NUR ARIFIN melewati traffic light Jl. Majapahit, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, terdakwa NUR ARIFIN di datangi oleh beberapa polisi berpakaian preman dari anggota kepolisian Polrestabes Semarang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa NUR ARIFIN dan Sdri. DESI TARIASIH serta ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Sabu yang dibungkus Lakban warna Kuning di dalam bekas bungkus Soffell yang berada di dalam saku kiri celana pendek yang terdakwa NUR ARIFIN kenakan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2699/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 terhadap barang bukti berupa :
1. BB-5865/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastic klip dilakban warna kuning didalam bungkus soffell berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,81887 gram
2. BB-5866/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 49 ml
Barang bukti tersebut disita dari tersangka NUR ARIFIN Bin SUHARNO dengan hasil pemeriksaan BB-5865/2024/NNF, berupa serbuk Kristal, dan BB-5866/2024/NNF berupa urin diatas mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa terdakwa terdakwa NUR ARIFIN Bin SUHARNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I (yang dimasyarakat dikenal dengan nama sabu) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|