Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
290/Pdt.G/2024/PN Smg ADI LOEKITO LEONARDO ARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh kerugian Toko Rejo Makmur di Jl. Jend Sudirman No. 258 RT 001/RW 004, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang senilai Rp 3.481.785.680 (Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah);
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya senilai dengan kerugian Toko Rejo Makmur;
  5. Menetapkan pembebanan biaya perkara hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak