| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa Rafi Yanu Annafi alias Rafi bin Sartono pada hari Senin tanggal 20 Oktober tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Bahan Roti Nandisari yang terletak di jalan Karangrejo Nomor 54 B RT 03 RW 07 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekerangan yang tertutup yang ada rumahnya, sedangkan terdakwa dapat masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memanjat dan merusak.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP. |