Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
472/Pdt.G/2024/PN Smg Koperasi Mitra Usaha Perkasa 1.Heryjanto T
2.Sugijani
3.Setija Boedi Dharma Oetomo
4.Boedi Soebahagia
5.Budi Sutedjo
6.Sutini
7.Mariati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Mitra Usaha Perkasa
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NKoperasi Mitra Usaha Perkasa
Pihak
NoNama
1Heryjanto T
2Sugijani
3Setija Boedi Dharma Oetomo
4Boedi Soebahagia
5Budi Sutedjo
6Sutini
7Mariati
Pihak
Pihak
NoNama
1Sandy Rahardjo, S.S., M.kn
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan:
  3. PERJANJIAN KREDIT No. 1000001219 / PK.A / MUP / VIII / 19 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp. 85.794.000,- ( delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 lalu adalah sebesar Rp. 117.001.683 ( seratus tujuh belas juta seribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah );---------------------------------------------------------------------------------
  4. PERJANJIAN KREDIT No. 1000001779 / PK.A / MUP / III / 23 tanggal 06 Maret 2023 sebesar Rp. 87.144.522,- ( delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 lalu adalah sebesar Rp. 154.419.232,- ( seratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah );------------------------------
  5. PERJANJIAN KREDIT No. 100.1705 / PK.A / MUP / IX / 22 tanggal 14 September 2022 sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024 lalu adalah sebesar Rp. 37.721.588,- ( tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah );--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. PERJANJIAN KREDIT No. 1000001375 / PK.A / MUP / III / 20 tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 lalu adalah sebesar Rp. 138.000.000,- ( seratus tiga puluh delapan juta rupiah );---------------------------------------------------------------------------------
  7. PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627 / PK.A / MUP / I / 22 tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp. 108.485.280,- ( seratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024 lalu adalah sebesar Rp. 122.059.447,- ( seratus dua puluh dua juta lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah );--------------------------------------
  8. PERJANJIAN KREDIT No. 100.1174 / PK.A / MUP / VI / 19 tanggal 29 Juni 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) dengan outstanding kredit sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 yang lalu adalah sebesar Rp. 7.750.405.270,- ( tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh rupiah );-----

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.-----------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana dalam Perjanjian Kredit-Perjanjian Kredit  yang  telah diuraikan dalam petitum angka 2 diatas merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi );--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat: draft akta Kuasa beserta BERITA ACARA PENANDATANGANAN AKTA oleh TERGUGAT III dan istrinya yang bernama OH BWEE HWA NIO ( saat masih hidup ) serta PENGGUGAT di hadapan Turut TERGUGAT I sebagai dasar penguasaan sertipikat HGB no. 206, Surat Ukur tanggal 16 Juli 1996 No. 7474-1996 luas 1.187 m2, atas nama SETIJA BOEDI DHARMA OETOMO dahulu TJIA DJOEN PING yang diterbitkan oleh Turut TERGUGAT II pada tanggal 19 Juli 1996, setempat dikenal dengan nama jalan Plampitan No. 9 RT. 003, RW. 003, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Bangunharjo oleh PENGGUGAT sebagai jaminan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II;----------------------------------------------
  3. Menyatakan  PENGGUGAT berwenang untuk melakukan tindakan hukum berupa pengurusan perpanjangan atas sertipikat HGB no. 206, Surat Ukur tanggal 16 Juli 1996 No. 7474-1996 luas 1.187 m2, atas nama SETIJA BOEDI DHARMA OETOMO dahulu TJIA DJOEN PING yang diterbitkan oleh Turut TERGUGAT II pada tanggal 19 Juli 1996, setempat dikenal dengan nama jalan Plampitan No. 9 RT. 003, RW. 003, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Bangunharjo di Kantor Pertanahan Kota Semarang ( Turut TERGUGAT II ) dengan  biaya-biaya  pengurusan  akan ditanggung oleh Para  TERGUGAT,  dan setelah selesai proses pengurusannya dapat diajukan pelelangan atas obyek jaminan hutang milik Para TERGUGAT tersebut;-----------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );---------------
  5. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit-Perjanjian Kredit pada petitum angka 2 diatas kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar total Rp. 8.319.607.220,- ( delapan milyar tiga ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah ) ditambah uang paksa ( dwangsom ) sebagai ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan ini apabila sudah berkekuatan hukum tetap, yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini, dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar seluruh hutang tersebut, maka agunan sebagaimana telah diuraikan dalam petitum angka 4 tersebut diatas dilelang untuk melunasi hutang tersebut;------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk tunduk pada putusan ini;------------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Para Turut TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini dan;--------------
  8. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak