Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
590/Pid.Sus/2024/PN Smg | ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH. | NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 590/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5267/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 15.45 Wib, bertempat dibawah gapura Jalan Kalicari 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” -------------- Perbuatan terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA ALIAS GROCK BIN SUDIYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------- Bahwa terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 16.00 Wib, bertempat di Jalan Kalicari 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |