Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Smg NUNIK PUJI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NUNIK PUJI RAHAYU
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Meberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon pada Passport milik Pemohon, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca  20 Desember 1973 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca 20 Desember 1974.
  3. Memberikan ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Jl. Siliwangi Nomor 514 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Passport yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak