Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
178/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Theng Maria Lelliyani
2.Novita Listiana
3.Heny Octavia Theng
4.Petrus Harry Nugroho
4.Muh Ragil Satriyo
5.Ninik Widianingrum
6.Edi Triyantoro
7.Dwi Hariyanto
8.Nur Khayatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Theng Maria Lelliyani
2Novita Listiana
3Heny Octavia Theng
4Petrus Harry Nugroho
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rifanita, S.H.Theng Maria Lelliyani
2Rifanita, S.H.Novita Listiana
3Rifanita, S.H.Heny Octavia Theng
4Rifanita, S.H.Petrus Harry Nugroho
Pihak
NoNama
1Muh Ragil Satriyo
2Ninik Widianingrum
3Edi Triyantoro
4Dwi Hariyanto
5Nur Khayatun
Pihak
Pihak
NoNama
1Dwi Indriyarti, S.H., Sp.N.
2Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT karena tidak menindak lanjuti proses jual beli sebidang tanah dimaksud di hadapan Notaris /PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;

 

  1. Menyatakan berkekuatan Hukum Tetap jual beli antara Almarhum Suwanto alias Paulus Maria Theng Sien Tjwan ayah dari PENGGUGAT dengan TERGUGAT  Sutrisno alias Trisno atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik yaitu : Persil Hak Milik /SHM Nomor 261/6778 dengan luas +- 2.550 m?2; (dua ribu lima ratus lima puluh meter persegi) atas nama Sutrisno alias Trisno yang terletak di Desa Karanganyar Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan surat ukur nomor : SU 00060/2013 Tanggal 11-7-2013 (sebelas juli dua ribu tiga belas) memiliki batas -batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Selatan  : Sirin / Vivi / Leman
  • Sebelah Barat      : Kasan / Gunawan Santosa
  • Sebelah Utara      : Kamin / Ryan Wibowo
  • Sebelah Timur     : Nurdjanah / Jalan umum

 

  1. Menyatakan demi hukum memberi izin kepada PENGGUGAT sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertifikat  SHM Nomor 261/6778 dengan luas +- 2.550 m?2; (dua ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Karanganyar Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dari semula atas nama Sutrisno alias Trisno menjadi atas nama ahli waris Almarhum Suwanto alias Paulus Maria Theng Sien Tjwan dan Almarhumah Lina Murtiningsih alias Lie Sin Hwa yaitu  PARA PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang.

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak