Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
509/Pdt.G/2025/PN Smg 1.DR SAHAL FATAH, SP.B,SP.BTKW
2.IR USWATUN CHASANAH, SH.,MH.KES
IR MURDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 509/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DR SAHAL FATAH, SP.B,SP.BTKW
2IR USWATUN CHASANAH, SH.,MH.KES
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanDR SAHAL FATAH, SP.B,SP.BTKW
2YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanIR USWATUN CHASANAH, SH.,MH.KES
Pihak
NoNama
1IR MURDIANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SEMARANG
2CAMAT GAJAHMUNGKUR
3LURAH PETOMPON
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang telah merugikan PARA PENGGUGAT ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut dan menghentikan segala bentuk penolakan serta mengakui secara resmi bahwa bangunan rumah dan kos - kosan adalah bagian dari wilayah RT 009 RW 004 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
  4. Menyatakan bangunan rumah dan kos - kosan milik PARA PENGGUGAT adalah masuk di wilayah dari lingkungan  RT 009 RW 004 kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melepas portal dan tidak lagi mempersulit akses jalan di depan rumah tinggal dan kos - kosan  yang terletak di jalan Gunung Sawo No. 17 RT 009 RW 004 kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PENGGUGAT melalui media Online yang sama tempat pencemaran nama baik dilakukan atau melalui media yang setara ;
  7. Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan kos - kosan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Gunung Sawo No. 17 RT. 009 RW. 004, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :      Tanah dan rumah milik Daniel dan Kristanto;
  • Sebelah Selatan   :      Tanah dan rumah milik Djaka dan Wiyono;
  • Sebelah Timur    :       Jalan Gunung sawo;
  • Sebelah Barat      :      Tanah dan Rumah milik Djaka;
  1. Menyatakan menurut hukum jual beli tanah seluasa + 597 m2, terletak Jalan Gunung Sawo No. 17 RT. 009 RW. 004, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Akta Jual Beli No. 82/2009 tanggal 9 November 2009 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) THERESIA KURNIAWATI KWIK, SH sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materil maupun immateriil yang jika diperhitungkan sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil

Yang berupa :

  • Kerugian PARA PENGGUGAT karena kos - kosan terganggu dan penghuni kos berkurang, kamar per bulan Rp.2.000.000,- x 10 kamar x 8 bulan = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
    1. Kerugian Immateriil

Yang berupa :

  • Rusaknya nama baik, kehormatan, harga diri, dan harkat martabat;
  • Perasaan terhina, tidak dihargai komitmennya, menurunnya tingkat kredibilitas usaha, kepercayaan, harkat martabat, kehormatan, nama baik, harga diri, dan pandangan negatif dari masyarakat luas khususnya dunia dokter;
  • Perasaan dipermainkan, dilecehkan dan diinjak-injak nama baik kehormatan PARA PENGGUGAT oleh TERGUGAT

Secara keseluruhan tidak bisa dihargainya dengan nilai uang yang bagaimanapun besarnya baik sekarang maupun dikemudian hari, namun apabila ditaksir adalah sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)

Dengan demikian jumlah total seluruh kerugian PARA PENGGUGAT baik materil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Materiil Rp.160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah) ditambah Imateriil Rp.4.000.000.000,-  (empat milyar rupiah)  =  Rp. 4.160.000.000,- (empat miliar seratus enam puluh juta rupiah) ;

  1. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT ( TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III) untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak