| Dakwaan |
|
Bahwa Terdakwa MUH. MIFTAKHUL HUDA BIN MOH. KHOLIL (ALM), pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025, sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Anggrek Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, saat saksi BAMBANG SUTRISNO, saksi ANAS SALIM, dan saksi MOCHAMMAD BASORI yang merupakan anggota Polsek Genuk melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang, kemudian mendapati terdakwa MUH MIFTAKHUL HUDA Bin MOH KHOLIL (alm) melintas dan selanjutnya dilakukan penghentian terhadap terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan diketahui terdakwa bukan merupakan warga setempat, para petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan psikotropika golongan IV jenis MERSI Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku sebelah kiri celana pendek warna hitam merk Sport yang dikenakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Genuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh psikotropika golongan IV jenis MERSI Alprazolam Tablet 1 mg tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama ARDI alias BEKICOT, pada hari selasa tanggal 4 November 2025 dengan sistem COD (cash on delivery) di wilayah Gudang Semen Jl. Bangetayu Wetan, dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli psikotropika tersebut sebanyak 6 (enam) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) papan, sehingga seluruhnya berjumlah 600 (enam ratus) butir, dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan dari jumlah tersebut sebagian telah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sebagian lainnya dijual, sehingga pada saat dilakukan penangkapan hanya tersisa 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa telah diamankan dan telah disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) papan obat pil MERSI Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu ) unut sepeda motor merk : honda Vario, tahun 2020, warna : biru, No.Pol : H 5518 DG, Noka : MH1JM5115LK658865, Nosin : JM51E1658556, STNK atas nama : IRWANSYAH, alamat : Jl. Kanfer Utara II/7 Rt/Rw 004/005 Kel. Padalangan, Kec. Banyu Biru, berikut sebuah STNK sepeda motor tesrebut;
- 1 (satu) unit handphone iPhone 7 Plus warna merah putih; dan
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk Sport yang pada saat itu dipakai oleh terdakwa.
- Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa menerangkan pernah menjual obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) kepada Sdr. NANANG seharga @Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)/ tabletnya. Dan Uang hasil penjualan obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3691/ NPF/2025 tanggal 20 November 2025 an. Terdakwa MUH. MIFTAKHUL HUDA BIN MOH. KHOLIL (ALM), setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
BB - 9320/2025/NPF berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg obat pil MERSI ALPRAZOLAM ( tablet 1Mg ) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 7 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, disimpulkan bahwa mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|
Bahwa Terdakwa MUH. MIFTAKHUL HUDA BIN MOH. KHOLIL (ALM), pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025, sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Anggrek Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, saat saksi BAMBANG SUTRISNO, saksi ANAS SALIM, dan saksi MOCHAMMAD BASORI yang merupakan anggota Polsek Genuk melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang, kemudian mendapati terdakwa MUH MIFTAKHUL HUDA Bin MOH KHOLIL (alm) melintas dan selanjutnya dilakukan penghentian terhadap terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan diketahui terdakwa bukan merupakan warga setempat, para petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan psikotropika golongan IV jenis MERSI Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku sebelah kiri celana pendek warna hitam merk Sport yang dikenakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Genuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh psikotropika golongan IV jenis MERSI Alprazolam Tablet 1 mg tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama ARDI alias BEKICOT, pada hari selasa tanggal 4 November 2025 dengan sistem COD (cash on delivery) di wilayah Gudang Semen Jl. Bangetayu Wetan, dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli psikotropika tersebut sebanyak 6 (enam) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) papan, sehingga seluruhnya berjumlah 600 (enam ratus) butir, dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan dari jumlah tersebut sebagian telah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sebagian lainnya dijual, sehingga pada saat dilakukan penangkapan hanya tersisa 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa telah diamankan dan telah disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) papan obat pil MERSI Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu ) unut sepeda motor merk : honda Vario, tahun 2020, warna : biru, No.Pol : H 5518 DG, Noka : MH1JM5115LK658865, Nosin : JM51E1658556, STNK atas nama : IRWANSYAH, alamat : Jl. Kanfer Utara II/7 Rt/Rw 004/005 Kel. Padalangan, Kec. Banyu Biru, berikut sebuah STNK sepeda motor tesrebut;
- 1 (satu) unit handphone iPhone 7 Plus warna merah putih; dan
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk Sport yang pada saat itu dipakai oleh terdakwa.
- Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa membeli obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa menerangkan pernah menjual obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) kepada Sdr. NANANG seharga @Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)/ tabletnya. Dan Uang hasil penjualan obat pil MERSI ALPRAZOLAM (Tablet 1mg) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3691/ NPF/2025 tanggal 20 November 2025 an. Terdakwa MUH. MIFTAKHUL HUDA BIN MOH. KHOLIL (ALM), setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
BB - 9320/2025/NPF berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg obat pil MERSI ALPRAZOLAM ( tablet 1Mg ) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti sebanyak 7 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, disimpulkan bahwa mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Gol. IV tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|