Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT melunasi pembayaran atas pembelian produk-produk kepada PENGGUGAT sebesar Rp.290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangso) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang berada di Jl.Raya Klepu Km. 2,5, RT.007 RW.001, Pringapus, Karangjati, Kab.Semarang Jawa Tengah dan/ Gd. Recapital Jl.Adityawarman Kav.55 Jakarta Selatan dan/ dirumah milik TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
|