Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
109/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati 1.FIRMAN DONO SESUKO
2.AYU WULANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati
Pihak
Pihak
NoNama
1FIRMAN DONO SESUKO
2AYU WULANDARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 10.319.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK19047B8Z/6049/04/2019 tanggal  25 - 04 - 2019, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK19047B8Z/6049/04/2019 tanggal  25 - 04 - 2019;
  5. Menyatakan TUNGGAKAN ANGSURAN PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.10.319.700,- ( Sepuluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian :

Tunggakan Angsuran Pokok Rp.  5.823.000,-

Tunggakan Angsuran Bunga Rp.  4.496.700,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh TUNGGAKAN ANGSURAN kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.10.319.700,- ( Sepuluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  5.823.000,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  4.496.700,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar TUNGGAKAN ANGSURAN hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SUMUREJO, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01817 atas nama MIYATANTO, BE dengan luas 14342 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 186/SUMURREJO/2000 tanggal 23-02-2000”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak