Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | BUDI SETYAWAN | KOSIM Bin BASRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.3.25/Ft.1/04/2022 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |