Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg ANTONIUS TRI YUDHO NUGROHO PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANTONIUS TRI YUDHO NUGROHO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut Para PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim----------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang nilainya sebagai berikut :----------------------------------------------
  • Pesangon     

1/2 x 9 x Rp. 8.444.616,-        = Rp. 38.000.772,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

5 x Rp. 8.444.616,-                 = Rp. 42.223.080,-

  • Upah proses sejak bulan Mei 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 8.444.616,-                  = Rp. 50.667.696,-

Jumlah Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Upah Proses

= Rp. 38.000.772,-+  Rp. 42.223.080,- + Rp. 50.667.696,-

= Rp. 130.891.548,-

 

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  2. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya