Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
518/Pdt.Bth/2025/PN Smg RUDY YULIANTO FILEMON, SH 1.Mira Santosa AMD
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk. Cabang Pembantu Diponegoro Semarang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang, beralamat di Gedung Keuangan Negara (GKN )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 518/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RUDY YULIANTO FILEMON, SH
Pihak
Pihak
NoNama
1Mira Santosa AMD
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk. Cabang Pembantu Diponegoro Semarang
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang, beralamat di Gedung Keuangan Negara (GKN )
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan  Perjanjian  Hutang Piutang tanggal 17 April 2014 antara Pelawan dan Terlawan I adalah sah dan mengikat kedua belah pihak ;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan dan  Terlawan I , pada tanggal 17 April 2014, telah memperjanjikan obyek tanah dan bangunan bersertipikat HAK MILIK nomor 1309  terletak dalam Propinsi  Jawa Tengah, Kabupaten Pati,  Kecamatan Pati, Kelurahan Plangitan, seluas  + 240 M2 atas nama Pemegang Hak Mira Sentosa AMD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya, sebagai jaminan hutang ;
  5. Menyatakan bahwa  Perjanjian hutang antara Terlawan I dengan Pelawan  yang terjadi pada tanggal 14 April 2014 yang disertai perjanjian pemberian jaminan  berupa tanah dan bangunan SH Noi. 1309/Plangitan – Pati, tidak dapat  ditumpagi oleh Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan yang dilakukan oleh Terlawan I dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang  yang  dilakukan sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 74  tanggal 30 Juni 2014, sehingga pengikatan jaminan yang dilakukan  PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat ;
  6. Menyatakan bahwa  dalam Perjanian Kredit No. 74  tanggal 30 Juni 2014  didapatkan klausula bahwa Telawan I menjamin bahwa atas obyek jaminan berupa tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan – Pati, tidak terbeban oleh sita atau pembebanan apapun oleh pihak ketiga, padahal faktanya tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan -Pati tersebut pada tanggal 14 April 2014 telah lebih dahulu diperjanjikan untuk menjadi jaminan hutang Terlawan I kepada Pelawan,  sebagaimana Surat Perjanjian Hutang tanggal 14 April 2014, dari peristiwa hukum diatas, terbukti bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan ;
  7. Menyatakan bahwa oleh karena  Perjanjian Kredit antara Terlawan I dengan Terlawan II (PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Semarang)  tidak sah  karena telah ada perjanjian yang memperjanjikan barang jaminan lebih dahulu dan terdapat klausula yang menyatakan  Terlawan I menjamin  bahwa obyek jaminan tidak terbeban oleh adanya sita atau beban apapun dari pihak ketiga maka perjanjian kredit antara  Terlawan I dengan Pelawwan  sebagaimana Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 30 Juni 2014 menjadi tidak sah dan tidak mengikat ;
  8. Menyatakan bahwa  oleh karena proses pelelangan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan SHM No. 1309/Plangitan – Pati yang dimnohon oleh Terlawan II dan dijadwalkan oleh Terlawan III pada tanggal 14 Oktober 2025, adalah tidak didasari oleh peristiwa hukum yang sah dan benar maka proses maupun pelelangan yang dijadwalkan  adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan Pelawan  ;
  9. Bahwa oleh karena proses maupun pelelangan atas obyek sengketa oleh Terlawan III yang dijadwalkan tanggal 14 Oktober 2025 adalah melawan hukum maka harus dinyatakan batal demi hukum dan atau dibatalkan ;
  10. Menghukum Terlawan I, II dan III untuk menyerahkan obyek jaminan berupa  tanah dan bangunan bersertipikat HAK MILIK nomor 1309  terletak dalam Propinsi  Jawa Tengah, Kabupaten Pati,  Kecamatan Pati, Kelurahan Plangitan, seluas  + 240 M2 atas nama Pemegang Hak Mira Sentosa AMD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya, kepada Pelawan ;
  11. Menghukum oleh karena Terlawan I, II dan III telah terbukti melakukan perbautan melawan hukum yang merugikan Pelawan maka mohon dihukum untuk  membayar ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,-- (tiga milyar rupiah) ;
  12. Menghukum  Turut Terlawan I, II, IIIdan IV,  untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini ;Menghukum  Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak