Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Sukarela Pemohon Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Pailit PT Mitra Karya Usaha Sejahtera Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat seorang Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
- Menunjuk dan mengangkat saudara Irfan Arifian, SH, CRA, CIL, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-260.AH.04.03.2018 tertanggal 06 September 2018, memilih kedudukan hukum kantor Tim Kurator yang beralamat di Kantor Hukum “Irfan Arifian, SH, CRA, CIL dan Rekan “ (PIASH LAW FIRM) Jalan Pualam No 17 RT 002 RW 001 Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
Sebagai Kurator dalam proses kepailitan Pemohon Pailit yaitu PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera setelah dinyatakan Pailit;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |