Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PN Smg AINNUNSIATA PUTRINDUITA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AINNUNSIATA PUTRINDUITA DEWI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon  dari nama “AINNUNSIATA PUTRINOVITA DEWI” menjadi nama “AINNUNSIATA PUTRINDUITA DEWI;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak